Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Koperasi Simpan Pinjam/unit Simpan Pinjam Konvensional Syariah

Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) koperasi.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Termasuk dalam kelompok ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya

Aktivitas Perusahaan Holding

Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan

Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ‘finance lease’ untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).

Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.

Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.

Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini biasanya adalah perusahaan pembiayaan.

Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit

Asuransi Jiwa Syariah

Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan

Asuransi Non Jiwa Syariah

Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan