Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Aktivitas Pengolahan Data

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

Portal Web Dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

Kelompok ini mencakup: – Pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. – Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial. – Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.

Aktivitas Jasa Informasi Lainnya Ytdl

Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten

Bank Umum Pemerintah/bumn/persero

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.

Bank Umum Pemerintah Daerah Non Devisa

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri

Bank Umum Swasta Devisa

Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri

Bank Perkreditan Rakyat (bpr)

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.

Bank Umum Syariah Non Devisa

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri

Unit Usaha Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah