Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).

Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier

Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies

Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan

Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

Perdagangan Eceran Premium, Premix Dan Solar Di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301

Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya

Perdagangan Eceran Piranti Lunak (software)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game

Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya

Perdagangan Eceran Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman