Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Kelompok ini mencakup kegiatan pe nyelenggaraan dan pengelolaan rekreasi terbatas, seperti suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat), SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), CA Gunung Krakatau (Lampung), CA Pulau Bawean (Jawa Timur), dan CA Gunung Mutis (NTT) .