Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), penambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.

Ekstraksi Garam

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut

Penggalian Feldspar Dan Kalsit

Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian feldspar dan kalsit/batu bintang, dimasukkan dalam kelompok ini

Penggalian Asbes

Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.

Pertambangan Dan Penggalian Lainnya Ytdl

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan lainnya

Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang

Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.

Industri Pembekuan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).

Industri Peragian/fermentasi Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu.