Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890)

Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial