Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
