Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jad
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer

[ One stop solution hukum dan legal Bisnis Anda ]
© All Rights Reserved. 2024 | PT.UNGGUL CITA ESA