Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.

[ One stop solution hukum dan legal Bisnis Anda ]
© All Rights Reserved. 2024 | PT.UNGGUL CITA ESA