Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Perpustakaan Dan Arsip Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.

Museum Yang Dikelola Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.

Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.

Taman Budaya

Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.

Taman Konservasi Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.

Taman Hutan Raya (tahura)

Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat), Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa timur), dan Tahura Ngurah Rai (Bali).

Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Kelompok ini mencakup kegiatan pe nyelenggaraan dan pengelolaan rekreasi terbatas, seperti suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat), SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), CA Gunung Krakatau (Lampung), CA Pulau Bawean (Jawa Timur), dan CA Gunung Mutis (NTT) .

Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru

Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.

Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.

Fasilitas Billiard

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.