Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya Ytdl

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.

Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.

Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910.

Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910.

Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan Dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910.

Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.

Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.

Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam di kawasan hutan, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya.

Jasa Informasi Wisata Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata alam, seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan di dalam kawasan hutan. Penyebaran informasi tentang wisata alam melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain