Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Manager Investasi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pialang Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya atasamanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut

Broker Dan Dealer Valuta Asing

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli valuta asing untuk kepentingan pemberi amanat

Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Kustodian (custodian)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

Lembaga Pemeringkat Efek

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

Pengelola Sentra Dana Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka

Aktivitas Penilaian Risiko Dan Kerugian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). kegiatan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerugian dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. termasuk penyelesaian klaim asurans

Aktivitas Broker Asuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.

Aktivitas Pialang Asuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta