Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeri Umum Untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Angkutan Udara Untuk Olahraga

Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

Angkutan Udara Tidak Berjadwal Dalam Negeriumum Untuk Barang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri

Pergudangan Dan Penyimpanan

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil

Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.