Jl. Citarum No.31, Bandung, ID

Judul

Keterangan

Pertambangan Minyak Bumi

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211

Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35

Pertambangan Bijih Besi

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam

Pertambangan Bijih Timah

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.

Pertambangan Bijih Bauksit/aluminium

Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini

Pertambangan Bijih Nikel

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini

Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini

Penggalian Batu Kapur/gamping

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu kapur/gamping, dimasukkan dalam kelompok ini

Penggalian Pasir

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya